Persma Universitas Asahan - Curanmor adalah singkatan dari kata pencurian kendaraan bermotor. tindak pidana pencurian yang secara khusus diatur dalam Bab XXII Pasal 362 – 367 KUHP. Mengenai tindak pidana pencurian ini ada salah satu pengkualifikasian dengan bentuk pencurian dengan pemberatan, khususnya yang diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Pencurian secara umum dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
Mengingat hal tersebut Polres Asahan berhasil menangkap 3 orang tersangka curanmor ,Muhamad Maza Arzula (20) dan Rinaldi Nurmansyah (30), kedua nya merupakan warga Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Zainal Damanik (33) warga Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.
Pada hari rabu 26 Agustus 2019 subuh di halaman Masjid Taqwa Dusun 3 Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Sulaiman adalah salah satu korban yang pergi ke mesjid mengunakan kreta supra X 125 dengan nomo polisi BK 4477 QJ menuju mesjid taqwa untuk melaksanakan ibadah shalat subuh.
Dari pengakuan tersangka mereka sudah 15 kali melakukan aksinya mencuri sepeda motor dihalaman rumah ibadah.
"Orang tersangka terpaksa kami tembak dikakinya karena melawan saat petugas Sat Reskrim Polres Asahan mengamankn mereka," ucap Kapolres Asahan
Ia juga menginformasikan kepada masyarakat, Barang siapa yang pernah kehilangan sepeda motor, maka segera lapor Ke Polres Asahan sebab Polres Asahan berhasil tangkap Pencuri Sepeda Motor.
Kontributor : Ade Sartika Nazriani Sitorus