Persma Universitas Asahan - Rektorat Universitas Asahan menggelar rapat bersama Presiden Mahasiswa, BEM, dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) sekawasan Universitas Asahan pada Rabu (7/08/2019) pagi. Rapat tersebut beragendakan pembentukan 10 UKM di Universitas Asahan.
Adapun urgensi 10 UKM tersebut dalam rangka menyongsong Sistem Informasi Manajemen Pemeringkatan Kemahasiswaan (Simkatmawa) di Universitas Asahan.
Namun pembentukan UKM tersebut gagal disepakati dalam rapat. Hal ini disebabkan oleh tidak aktifnya Lembaga Legislatif Mahasiswa yaitu Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Asahan.
Diketahui, salah satu tugas MPM adalah menyampaikan aspirasi dan segala kebijakan Presiden Mahasiswa kepada Rektorat.
Demikian disampaikan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Asahan M Nur Hidayat Manurung di tengah-tengah rapat.
"Baiknya kita perbaiki dulu Lembaga MPM, karena sesuai peraturan yang ada, percuma saja kami rekomendasi nama-nama tim pembentum UKM kalau MPM nya saja tidak aktif", aku Presiden M Nur.
"Kalau kita rekom pun, rekom itu harus kita diserahkan ke MPM. Nah MPM yang menyampaikan kepada Rektor. Maka diperbaiki dulu MPM", ungkapnya ketika ditemui seusai rapat.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Asahan Ir. Ansoruddin Harahap, M.P. tersebut berakhir dengan kesepakatan untuk pembekuan dan pembentukan kembali Lembaga Legislatif Mahasiswa tersebut.
"Karena sudah sepakat, maka secepatnya Komting dan DPM Fakultas untuk mengambil langkah agar MPM dapat aktif kembali sehingga UKM dapat dibentuk. Saya hanya sebagai Fasititator, keputusannya pada mahasiswa", tutup Ansoruddin.