Persma Grahita - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Judicial Review (JR) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Seperti diketahui, ketika kenaikan iuran BPJS mulai diwacanakan pemerintah pada September 2019 yang lalu, tak sedikit unsur masyarakat menolak dan melakukan protes. Mahasiswa juga ikut ambil bagian dalam peran kontrol sosialnya. Namun, pemerintah bersikukuh, dan tetap mengorbitkan kebijakan kenaikan iuran BPJS melalui ditandatanganinya Peraturan Presiden Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019. Nilai kenaikannya bahkan mencapai seratus persen pada layanan kelas I. Yang tadinya hanya Rp. 80.000 naik menjadi Rp. 160.000.
Seperti diketahui, ketika kenaikan iuran BPJS mulai diwacanakan pemerintah pada September 2019 yang lalu, tak sedikit unsur masyarakat menolak dan melakukan protes. Mahasiswa juga ikut ambil bagian dalam peran kontrol sosialnya. Namun, pemerintah bersikukuh, dan tetap mengorbitkan kebijakan kenaikan iuran BPJS melalui ditandatanganinya Peraturan Presiden Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019. Nilai kenaikannya bahkan mencapai seratus persen pada layanan kelas I. Yang tadinya hanya Rp. 80.000 naik menjadi Rp. 160.000.
Dikutip dari detik.com, sebelumnya Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran BPJS tahun 2020. KPCDI kemudian menggugat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang berisi kebijakan kenaikan iuran BPJS tersebut ke MA, serta meminta kenaikan iuran BPJS dibatalkan. MA, dalam keputusannya kemudian sidang pengujian permohonan yudicial review dan mengabulkan permohonan KPCDI.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat", kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro pada Senin (9/3/2020) seperti dilansir detik.com.
Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan", ucap majelis hakim yang diketuai Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Ahlasil, pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku antara lain:
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu: a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III; b. Sebesar Rp 51.000 untuk kelas II; dan c. Sebesar Rp 80.000 untuk kelas I. (PM01)
Pasal 34(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu: a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III; b. Sebesar Rp 51.000 untuk kelas II; dan c. Sebesar Rp 80.000 untuk kelas I. (PM01)