Pekerja Informal/Image: merdeka.com |
Persma Grahita - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Terbitnya PP tersebut , maka seluruh pekerja yang berpenghasilan upah minimum diwajibkan ikut Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Seperti tertuang pada pasal 5 ayat (3) PP Tapera tersebut, "Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta,".
Adapun besaran simpanan peserta untuk program Tapera yakni 3 persen. Ini mewajibkan para PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, pejabat negara, dan pegawai swasta gajinya akan dipotong sebesar 3 persen.
Dikutip dari tribunnews.com, adapun potongan tersebut akan dibebankan 2,5 persen kepada pekerja, dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Namun bagi pekerja mandiri, besaran simpanan yang harus dibayarkan yakni berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu
Para peserta program Tapera akan didaftarkan oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Untuk pekerja mandiri harus mendaftarkan sendiri. (PM01)