Harapan di Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19

Oleh: Syaiful Rangkuti
Anggota Biasa HMI Komisariat Justicia UNA Cabang Kisaran-Asahan
E-mail: syaiful7rangkuti@gmail.com

Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 yang menetapkan 23 Juli sebagai peringatan Hari Anak Nasional (HAN). Bertepatan dengan Pemerintah ketika itu mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak guna mengakomodir urgensi pengembangan anak, perlindungan anak hingga terjaminnya kebutuhan anak lainnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 1 angka 1 mengatakan: “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) thun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.

Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2020 dengan mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” sangat berbeda dengan peringatan seperti tahun-tahun sebelumnya dikarenakan wabah corona virus atau lebih dikenal dengan covid-19. Seperti diketahui peringatan HAN tahun-tahun sebelumnya selalu dilaksanakan pertemuan nasional yang dihadiri anak yang tergabung diforum anak mulai kabupaten/kota hingga nasional serta dihadiri Presiden Republik Indonesia. Peringatan HAN ditahun sebelumnya sangat meriah mulai dari perlombaan tradisional oleh anak, lomba mewarnai hingga parade anak berpakaian daerah. Akan tetapi ditahun 2020 hal yang demikian tidak akan dijumpai.

Meskipun demikian, Hari Anak Nasional bukanlah peringatan seremonial belaka apalagi ditengah situasi pandemi covid-19 saat ini. Wabah tersebut tidak mengurangi semangat untuk terus memperjuangkan hak-hak anak. Maka ada harapan yang di Hari Anak Nasional tahun 2020 antara lain:

Hak Anak untuk Mendapatkan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19
Sama diketahui situasi pandemi saat ini telah membuat pola pendidikan di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan. Seperti proses Kegiatan, Belajar, Mengajar (KBM) yang sebelumnya dilakukan secara langsung (tatap muka) akan tetapi dikarenakan pandemik corona, KBM harus dilaksanakan via daring/online mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 menteri yang mengatakan bahwasanya proses KBM satu tahun kedepan bervariasi. Pada zona hijau, KBM dilakukan tatap muka dengan tetap memenuhi protokol kesehatan. Lalu dizona kuning menggunakan sift atau gelombang. Dan pada zona merah dilakukan daring.

Tidak semua anak mempunyai smarthphone dan jaringan bagi yang tinggal diperdesaan. Pendidikan bukan hanya sebatas tugas, tugas dan tugas. Tapi bagaiamana dengan pendidikan terciptanya generasi bangsa yang memiliki iman dan taqwa serta memiliki pengetahuan yang baik sebagaimana dijabarkan melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasioanal. Miris melihat kebijakan Pemerintah yang seakan-akan “menutup” sekolah/perguruan tinggi demi mencegah covid-19. Lantas apa bedanya dengan Pemerintah memberikan izin membuka aktivitas berdagang dipasar, mal dan tempat wisata?

Oleh sebab itu diharapkan Pemerintah untuk memberikan dan memenuhi hak anak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.


Pembaharuan Hukum Mengenai Perlindungan Anak
Pemerintah terus berupaya mengakomodir untuk memenuhi serta melindungi hak-hak yang dimiliki anak melalui Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun tentang Perlindungan Anak hingga berbagai macam peraturan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan data SIMFONI-PPA per 23 Juli 2020 menunjukkan 7.154 jumlah angka kekerasan terhadap anak tahun 2020 dengan rincian 1.451 (20%) korban laki-laki dan 5.821 korban perempuan. Ditambah lagi dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak jalanan yang mencapai 300 lebih beberapa waktu lalu dengan pelaku warga negara asing. Meskipun pelaku telah bunuh diri.

Melihat kondisi tersebut, maka Pemerintah harus gerak cepat untuk melakukan pembaharuan atau revisi mengenai aturan perlindungan anak. Perubahan dengan meningkatkan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak anak, khususnya pelaku kekerasan seksual.


Optimalisasi Kota Layak Anak (KLA)
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan duinia usaha untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Upaya tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 21 ayat (4) berbunyi: “Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah”. Kemudian dipertegas di pasal 21 ayat (5) yaitu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mewujudkan upaya daerah membangun kabupaten/kota layak anak.

Pemerintah daerah harus mengoptimalkan serta inisiatif yang mengarah transformasi Konvensi Hak Anak. Guna memenuhi atau tercapainya 5 klaster anak yaitu:
  1. Hak sipil dan kebebasan
  2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
  3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan
  4. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
  5. Perlindungan khusus


Maka diharapkan nantinya dengan Pemerintah melalui Kota Layak Anak (KLA) dapat memenuhi dan perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki anak. Tentu permasalahan ini tidaklah mudah. Pemerintah, pemerhati anak dan seluruh elemen harus bekerjasama untuk melindungi anak.

Mengutip pesan Jhon F. Kenedy sebagai berikut: “Children are the living messages we send to a time we will no see”. Pesan tersebut sangatlah tepat, dikarenakan anak sebagai regenerasi penerus bangsa. Maju atau mundurnya suatu negara tergantung generasi muda (anak).

Selamat Hari Anak Nasional tahun 2020. Anak Terlindungi, Indonesia Maju.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak