Menghadiri Sidang Daring MK dari Pengadilan Semu FH UNA, Paslon Surya - Taufik Menang

Pengadilan Semu Fakultas Hukum UNA Jadi Pilihan Paslon Surya Taufik Menghadiri Sidang Daring Sengketa Pilkada
Paslon 02 Surya - Taufik dan Kuasa Hukum berfoto usai menghadiri Sidang Putusan MK di Pengadilan Semu Fakultas Hukum UNA

Persma Grahita - Mahkamah Konstitusi (MK) telah dijadwalkan akan memutus sejumlah permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2020, hari ini, Senin (15/2/2021). Ketiganya yakni untuk Pilkada Kota Medan, Nias, dan Kabupaten Asahan.

Berdasarkan tahapan dan penanganan perkara, diketahui hari ini hingga dua hari kedepan, tahapan acara persidangan adalah pembacaan putusan/ketetapan permohonan.

"Pembacaan putusan, apakah lanjut ke pembuktian atau berhenti (dismisal)," kata anggota KPU Sumut Benget Silitonga pada Senin (15/2/21) seperti dilansir rmolsumut.id.

Sementara di Kabupaten Asahan, Paslon 01 Nurhazizah Marpaung dan Henri Siregar yang meraih 101.124 suara (32,82%) maju sebagai pemohon sengketa pilkada Kabupaten Asahan tahun 2020 dengan objek gugatan yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 724/PL.02.6-Kpt/1209/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020.

Sebelumnya pada Pilkada tahun 2020 Kabupaten Asahan, paslon 01 kalah dari paslon 02 Surya dan Taufik Zainal Abidin yang meraih 139.005 (45,11 persen). Dan di posisi terakhir paslon 03  Rosmansyah dan Winda Fitrika dengan raihan 67.985 suara (22,07 persen).

Menghadiri Sidang Daring MK dari Pengadilan Semu FH UNA, Paslon Surya-Taufik Menang
Paslon 02 Surya - Taufil bersama istri dan Kuasa Hukum

Ada yang menarik ketika Paslon 02 Surya - Taufik dan Kuasa Hukum memilih Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Asahan (UNA) sebagai tempat menghadiri Sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Asahan yang dilaksanakan secara dalam jaringan (Daring).

Ketika ditanya, salah satu Kuasa Hukum Paslon 02, Tri Purnowidodo mengungkapkan pemilihan Pengadilan Semu Fakultas Hukum UNA sebagai lokasi menghadiri persidangan sengketa Pilkada karena fasilitasnya yang memadai dan mendukung untuk keperluan persidangan.

"Karena fasilitasnya memadai untuk keperluan persidangan," ungkap advokat yang akrab disapa Mas Widodo ini.

Lebih lanjut, Pengacara yang hobi gowes ini juga mengatakan, dalam persidangan hari ini, Hakim MK mengeluarkan amar putusan bahwa Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima. Yang berarti putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Dan Keputusan KPU Asahan Nomor 724/PL.02.6-Kpt/1209/KPU-Kab/XII/2020 tetap berlaku, serta terhadap Paslon pemenang pada Pilkada Asahan Tahun 2020 dapat dilakukan pelantikan melanjutkan tahapan pelaksanaan Pilkada.

Ia menambahkan, bahwa terhadap putusan tersebut, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pemohon.

"Putusan MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Keputusan ini bersifat final dan mengikat (final and binding)", ujar Widodo ketika dikonfirmasi Persma Grahita secara daring.

"Tidak ada upaya hukum apapun yang bisa dilakukan terhadap putusan tersebut", tutupnya. (PM01)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak