Fasilitasi Bidang Kebudayaan adalah kegiatan pendukungan berupa fasilitasi dana hibah yang diberikan kepada suatu kelompok kebudayaan atau perseorangan, tidak diperuntukan untuk pembangunan fisik dan non-komersial, serta dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait bidang kebudayaan (stakeholder) untuk mendorong upaya pemajuan kebudayaan secara langsung dan menyeluruh.
Ditandatangani pada 10 Februari 2021, Program FBK Kemendikbud ini dibuka pendaftarannya sejak 2 Maret 2021 dan berakhir pada 2 April 2021. Penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021 ini adalah Perseorangan, Komunitas Budaya, dan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan.
Adapun besar bantuan hibah yang diberikan dalam program FBK tersebut adalah penerima yang bergerak di Bidang Kebudayaan dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) FBK 2021, dengan besaran antara lain:
- Paling banyak diberikan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro;
- Paling banyak diberikan sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Penciptaan Karya Kreatif Inovatif;
- Paling banyak diberikan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Pendayagunaan Ruang Publik; dan
- Khusus penerima Perseorangan, untuk ketiga kategori kegiatan, paling banyak diberikan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Calon penerima hibah FBK 2021 yang telah mendaftar melalui link pendaftaran https://fbk.id/registrasi akan dihadapkan pada Komite Seleksi FBK Tahun 2021 yang pada Tahun 2020 lalu dijabat oleh beberapa seniman dan budayawan, yaitu: Nyak Ina Raseuki, Didik Hadiprayitno, Heidi Arbuckle Gultom, Yori Antar, Muhammad Faisal, Nurulita Dewi Hutabarat, Wiwin Djuwita Ramelan, George Kamarullah, Leonhard Bartolomeus, Benny Yohanes, Sulistyo Tirtokusumo, Sri Margana Binny, Buchori, Nuraini Julaistuti, dan JB Kristanto.