Kenaikan BBM di Sumut, Presma IAIDU Asahan: Gubsu dan Pertamina Saling Lempar Bola

PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi Rp. 200 per liter di wilayah Sumatera Utara. Kenaikan BBM itu diberlakukan mulai Kamis 1 April 2021.

Perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non-subsidi itu mengalami kenaikan dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.

Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut Taufikurachman mengatakan kenaikan harga BBM  itu sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). 

"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemprov Sumut sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per 1 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non-subsidi di seluruh wilayah Sumut," kata Taufikurachman, Kamis (1/4/2021).

Kenaikan harga BBM yang terjadi di Regional 1 Sumbagut ini dinilai merugikan masyarakat terlebih di pada situasi pandemi Covid-19 di mana kondisi ekonomi masih dianggap belum stabil dan cenderung menurun.

Dampak dari kenaikan BBM ini tentu akan memukul masyarakat yang sumber ekonominya berasal dari mobilisasi penggunaan BBM, baik transportasi maupun yang lainnya. Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Presiden Mahasiswa Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan Kisaran Kurniawan pada Jumat (2/4/2021) pagi.

“Kenaikan BBM ini mencederai usaha masyarakat yang sedang berjuang memulihkan ekonomi keluarga dan daerah di tengah pandemi Covid-19. Terlebih masyarakat Sumut tidak sedikit yang sumber ekonominya berasal dari mobilisasi baik transportasi maupun yang lainnya”, kata Kurniawan kepada wartawan.

Di hari yang sama, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyatakan bahwa pihak Pertamina Regional Sumbagut hanya mengambil momentum terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemprovsu. Hal ini dianggap Kurniawan sebagai upaya saling tuduh antara Pemprov dan Pertamina yang berakhir pada penderitaan masyakarakat Sumut.

"Dia sengaja cari momentum. Kenaikan BBM bukan mengacu Pergub. Tetapi pergub menyesuaikan aturan dari atas. Kondisi tuntutan ekonomi itu dia harus stabil. Salah itu kalau Pertamina mengacu pergub untuk menaikkan BBM," ujar Edy dilansir cnnindonesia.com pada Kamis (1/4/2021).

Aksi saling tuduh ini lantas dinilai Kurniawan bahwa pihak Pemprov Sumut dan Pertamina Regional Sumbagut sama-sama tidak ingin disalahkan atas tragedi kenaikan BBM di tengah pandemi Covid-19. Hal itu katanya yang terpenting adalah mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab atas kenaikan BBM dalam situasi wabah virus ini kalau Pemrov dan Pertamina saling lempar bola panas.

“Kalau mereka (Pemprovsu dan Pertamina –red) saling lempar bola panas, jadi siapa yang harus bertanggung jawab atas kenaikan harga BBM di tengah situasi pandemi begini?”, lanjut Kurniawan.

Ia berharap kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar segera memperjuangkan keluhan masyarakat di daerah. Menurutnya harga BBM tersebut lantaran Pihak Pertamina kurang berfikir cerdas sehingga terjadi kenaikan harga BBM.

"Saya pikir pihak Pertamina kurang berfikir cerdas dalam membuat kebijakan tersebut, dan harapan saya kepada Bapak Gubernur Edy agar memperjuangkan keluhan masyarakat, Pergub telah membatasi perekonomian masyarkat khusus nya perdagangan dengan alasan memutus tali rantai Covid-19. Jadi pergub pun mestinya mampu untuk memperjuangkan perekonomian masyarakat dengan tidak menyetujui kenaikan BBM. Bahkan pun mesti menurunkan harga BBM demi meminimalisir hancurnya keadaan ekonomi masyarakat, itu harapan saya", tandas Kurniawan. (PM01)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak