Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan, Said Arminsyah laporkan anak oknum DPRD Sumut, karena diduga melanggar undang-undang ITE.
"Anak DPRD Sumut tersebut berinisial RAS, ia melakukan penghinaan yang dinilai tendesius melakukan penghinaan di kolom komentar Facebook postingan klien kami bernama Nanda Erlangga," kata Said Arminsyah saat gelar konfrensi pers di ruang brefingnya, Rabu (22/9/2021).
Akibat perbuatan RAS, Said Arminsyah bersama Hikmatsyah Putra yang dalam hal ini menjadi kuasa hukum Nanda Erlangga membuat laporan ke Polres Asahan.
"Kita laporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Asahan," ujar Said Arminsyah didampingi rekannya.
Sebelumnya, LBH IPK Asahan sudah berikan somasi kepada RAS untuk mengklarifikasi ucapannya yang diduga melakukan penghinaan terhadap kliennya, namun RAS tidak menghadiri undangan somasi.
"Seminggu lalu kita sudah berikan somasi menunggu klarifikasi atau etikad baik dari RAS," terang Said Arminsyah. (PM11)