Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa di sekitaran Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022) mendatang. Demonstrasi pada Senin ini digelar sebagai aksi lanjutan, di mana sebelumnya BEM SI telah mengultimatum Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memenuhi enam tuntutan mereka dalam waktu 14 hari.
"Aksi ini adalah aksi lanjutan dari sebelumnya, yang pada sebelumnya kita mengultimatum bahwa 6 tuntutan kita harus sudah dijawab oleh Presiden Jokowi dalam waktu 14 hari," terang Koordinator Media BEM SI, Luthfi Yufrizal, Jumat (8/4/2022).
Lebih lanjut, Luthfi menerangkan BEM SI rencananya akan memulai unjuk rasa BEM SI pada pukul 13.00 WIB hingga pihak Istana merespons aksi mereka. Ia memperkirakan akan ada seribu mahasiswa yang mengikuti aksi unjuk rasa.
Aliansi mahasiswa yang hendak unjuk rasa menuju depan istana Bogor diadang aparat kepolisian, Jumat (8/4/2022).
Seribu massa itu ditargetkan berasal dari 18 kampus, yakni UNJ, PNJ, IT-PLN, STIE SEBI, STIE Dharma Agung, STIS Al Wafa, IAI Tazkia, AKA Bogor, UNRI, Unand, Unram, PPNP, Undip, UNS, UNY, Unsoed, SSG, dan STIEPER.
Saat ditanya perkara izin, Luthfi mengklaim pihaknya telah melayangkan surat ke Polda Metro Jaya. Namun, menurutnya surat tersebut bukanlah surat izin, melainkan pemberitahuan.
"Estimasi massa aksi 1.000 mahasiswa, dari berbagai kampus di Indonesia," ucap Lutfhi, dikutip dari Kompas.com.
"Sudah, surat sudah masuk. Bukan izin (aksi), tetapi pemberitahuan," tambahnya.
Ia pun memastikan unjuk rasa pada Senin depan akan berlangsung secara damai. Luthfi menerangkan, secara garis besar ada enam tuntutan yang akan disampaikan.
Berikut enam tuntutan yang akan disampaikan BEM SI pada Jokowi, Senin mendatang:
- Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi untuk bersikap tegas atau menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara;
- Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi, dan kebencanaan;
- Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya;
- Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait;
- Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menyelesaikan konflik agraria di Indonesia;
- Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin berkomitmen penuh menuntaskan janji-janji kampanye pada sisa masa jabatan.
Bantah akan Lengserkan Jokowi
Presiden Jokowi saat mengumumkan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng. Presiden Jokowi saat mengumumkan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng. (BPMI Setpres).
BEM SI dituding akan melengserkan Presiden Jokowi pada unjuk rasa Senin depan, usai beredar poster berbunyi Turunkan Jokowi dan Kroninya beredar di media sosial.
Namun, tuduhan itu dibantah langsung oleh Koordinator BEM SI, Kaharuddin. Ia memastikan poster yang beredar tersebut adalah hoaks.
"Belum ada poster aksi yang kami keluarkan," kata Kaharuddin kepada Kompas.com, Kamis (7/4/2022).
Kaharuddin menegaskan aksi unjuk rasa BEM SI pada 11 April 2022 mendatang tak ditunggangi oleh kubu politik manapun. Independensi BEM SI dari kepentingan politik tertentu, terang Kaharuddin, bisa dibuktikan lewat adanya kajian yang mendasari tuntutan-tuntutan mereka pada Istana.
"Bisa dilihat, setiap BEM SI melakukan aksi, itu ada kajian dari tuntutan yang dibawa."
"Ketika ada kajian, maka tidak bisa digerakkan oleh siapa pun," terangnya.
"Poster-poster yang beredar itu poster-poster liar. Kita tidak bisa mengatur semuanya."
"Di sini kami bukan untuk menggulingkan (Jokowi), kami tegas bahwa mahasiswa berdiri tegak sebagai oposisi, sebagai pengawas dan pengontrol kebijakan pemerintah, karena hari ini oposisi itu lemah," imbuhnya.
Belum Kantongi Izin
Polda Metro Jaya mengingatkan agar rencana demo mahasiswa pada 11 April mendatang mengantongi izin kepolisian. Sebab, hingga kini belum menerima pemberitahuan terkait rencana demo 11 April 2022.
Polda Metro menegaskan jika demonstrasi dilakukan tanpa perizinan, polisi akan melakukan tindakan tegas.
"Harus ada izin karena sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18 soal demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Zulpan mengatakan aturan tiap pelaksanaan demonstrasi wajib disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada polisi 3x24 jam dari hari H.
Namun, Polda Metro Jaya hingga kini belum menerima permohonan izin keramaian dari koordinator aksi 11 April itu.
"Sampai dengan hari ini Polda Metro belum tidak ada terima pemberitahuan dari kelompok manapun yang akan lakukan unjuk rasa pada tanggal 11 (April)."
"Oleh sebab itu tidak ada pihak manapun yang kita berikan izin untuk melakukan demo karena kita tidak menerima surat pemberitahuan," tutur Zulpan.
Zulpan juga meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi seiring beredarnya pesan atau poster di media sosial. Terlebih dengan seruan demo serentak 11 April mendatang.
Ia mengimbau warga untuk fokus dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
"Terkait flyer-flyer yang di media sosial saat ini yang mengajak kelompok-kelompok elemen masyarakat untuk turun demo pada 11 April ini di Jakarta, Polda Metro ingin sampaikan bahwa agar tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut," tutup Zulpan.