Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan kembali menambah satu Tahanan Baru yang masih berstatus Tahanan Kejaksaan (AII) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Tahanan baru ini terlibat dalam kasus pelanggaran Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, peristiwa ini terjadi pada Kamis (04/01/2023).
Tahanan baru tersebut diketahui sebagai KDA atau Jro Dasaran Alit (JDA), seorang tokoh muda spiritual yang aktif di media sosial. Ia masih berstatus Tahanan Kejaksaan dan sebelumnya dititipkan di Kepolisian Resor (Polres) Tabanan. Pemindahan tahanan dari Polres Tabanan ke Lapas melibatkan empat Petugas Kejari Tabanan yang memberikan pengawalan.
Agung Wisnuputra Dalem, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Tabanan, menjelaskan bahwa sebelum tahanan baru dapat masuk ke Lapas, mereka harus melewati serangkaian prosedur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Lapas Tabanan.
"Prosedur tersebut mencakup pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan di Portir yang dilakukan oleh Komandan Petugas Pintu Utama (P2U) Pemasyarakatan beserta anggota. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas oleh seksi Registrasi, dan terakhir pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Lapas," terangnya.
Sebelum ditempatkan di kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) untuk menjalani masa isolasi selama 14 hari, tahanan baru mendapatkan edukasi dari Komandan Jaga. Edukasi ini mencakup tata tertib Lapas, kewajiban dan larangan narapidana/tahanan, serta hukuman dan pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Muhamad Kameily, Kepala Lapas Tabanan, menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan khusus atau istimewa bagi JDA selama masa penahanan di Lapas. Ia menegaskan bahwa tahanan ini akan menjalani semua proses sesuai dengan SOP yang berlaku, tanpa adanya perbedaan perlakuan atau pengistimewaan dalam pelayanan terhadap tahanan lainnya.